Penetapan Calon Bupati Terpilih Pekalongan Tunggu BRPK MK, Jadwal Awal Januari 2025

Penetapan Calon Bupati Terpilih Pekalongan Tunggu BRPK MK, Jadwal Awal Januari 2025
FOTO BERSAMA:Jajaran komisioner KPU Kabupaten Pekalongan foto bersama wartawan usai media gathering di RM Kampung Damai. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Penetapan calon bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Kabupaten Pekalongan masih harus menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal, BRPK ini akan keluar pada awal Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, dalam media gathering yang digelar di Rumah Makan Kampung Damai, Sabtu, 28 Desember 2024.

“Tahapan Pilkada tinggal satu lagi, yaitu penetapan calon terpilih. Saat ini, kami masih menunggu BRPK dari MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14, BRPK dijadwalkan terbit pada 3 Januari 2025,” jelas Laelatul.

Baca Juga:Lima Lokasi Parkir di Kendal Sepi Peminat, Termasuk Weleri dan Kota Kendal698 Atlet Ikuti Porseni UIN Gus Dur 2024, Berkompetisi di Tiga Bidang

Setelah BRPK diterbitkan, registrasi akan diteruskan ke KPU RI. KPU RI kemudian mengirimkan surat ke KPU kabupaten/kota, yang harus menetapkan calon terpilih maksimal tiga hari setelah surat tersebut diterima.

“Jadi, jika sesuai jadwal, penetapan calon bupati terpilih akan berlangsung di awal Januari 2025,” tambahnya.

Jadwal Pelantikan dan Gugatan Pilkada

Terkait jadwal pelantikan, Laelatul mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres), pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Januari 2025.

Ia juga memastikan bahwa Pilkada Kabupaten Pekalongan berjalan tanpa adanya gugatan dari calon bupati.

“Alhamdulillah, tidak ada gugatan dari calon bupati untuk Pilkada Kabupaten Pekalongan. Kami hanya menunggu kepastian resmi dari MK. Sampai sekarang, gugatan tersebut nihil,” ujar Laelatul.

Namun, untuk pemilihan gubernur, ada gugatan yang melibatkan beberapa kabupaten sebagai lokus perkara, termasuk Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, Laelatul menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilkada di tingkat kabupaten.

“Gugatan itu terkait pemilihan gubernur dan tidak berdampak pada hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan. Kami hanya akan membantu KPU Provinsi jika diperlukan untuk menjawab perkara tersebut,” tandasnya.

0 Komentar