RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025, pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini mengikuti Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan baru-baru ini.
Rusmani Budiharjo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN untuk bergabung dalam seleksi PPPK sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Tujuh Kategori Tenaga yang Bisa Mendaftar PPPK 2024
- Seleksi PPPK tahap 2 ini ditujukan untuk beberapa kelompok, antara lain:
- Tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
- Peserta yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK tahap 1.
“Kami baru saja menerima sosialisasi dari BKN terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2. Awalnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 31 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025,” ujar Didik, sapaan akrab Rusmani Budiharjo, pada acara Sosialisasi Implementasi Kebijakan TPP Tahun 2025 di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan, Senin (30/12/2024).
Baca Juga:59 Kasus Narkoba Terungkap Sepanjang 2024, Polres Batang Tangkap 79 TersangkaPenataan Ulang Taman Sorogenen: Pasar Burung Tetap Dipertahankan
Tenaga Non-ASN Bisa Ikuti Seleksi PPPK
Didik juga menambahkan bahwa tenaga honorer yang sudah menyelesaikan pendaftaran (resume) di akun SSCASN tidak perlu khawatir. Pendaftaran ini juga terbuka bagi tenaga non-ASN lulusan SD dan SMP sederajat yang telah bekerja minimal dua tahun di lingkungan Pemkot Pekalongan serta terdaftar dalam basis data BKN. Formasi untuk lulusan tersebut akan muncul otomatis di akun SSCASN masing-masing.
Penyelesaian Status Tenaga Non-ASN
Menurut Didik, perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa status tenaga non-ASN atau honorer harus diselesaikan pada Desember 2024.
“Proses ini dirancang agar semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK. Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Didik.