Tidak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan ke MK, KPU Pastikan Proses Berlanjut

Tidak Ada Gugatan Pilwalkot Pekalongan ke MK, KPU Pastikan Proses Berlanjut
ISTIMEWA REKAPITULASI - Proses rekapitulasi Pilkada Kota Pekalongan yang digelar KPU beberapa waktu yang lalu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan bahwa tidak ada gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, yang mengungkapkan bahwa setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024, tidak ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif. Di Kota Pekalongan, tidak ada gugatan ke MK,” ujar Fajar saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 6 Januari 2025.

Proses Pilkada 2024 Berjalan Lancar Tanpa Kendala

Fajar menambahkan, KPU Kota Pekalongan telah menyelesaikan berbagai tahapan pemilihan, termasuk pemungutan suara dalam Pilkada 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara secara bertahap mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rapat pleno terbuka tingkat Kota Pekalongan.

Baca Juga:Metrologi Legal Kota Pekalongan Targetkan 5.164 UTTP Ditera Ulang pada 2025Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di Jawa Tengah, Kendal Jadi Salah Satu Pelopornya

“Alhamdulillah semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Fajar menegaskan.

Proses Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dilanjutkan

Dengan tidak adanya gugatan, KPU Kota Pekalongan kini melanjutkan proses penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini akan dilakukan melalui surat resmi, dan jika tidak ada gugatan, proses penetapan akan segera dilaksanakan.

“Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Untuk pelantikan masih menunggu arahan KPU RI,” jelas Fajar.

0 Komentar