Kota Pekalongan Ajukan 300 Dosis Vaksin PMK untuk Lindungi Ternak dari Penyakit Menular

Kota Pekalongan Ajukan 300 Dosis Vaksin PMK untuk Lindungi Ternak dari Penyakit Menular
WAHYU HIDAYAT Lili Sulistyawati Kepala Dinperpa Kota Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mengajukan 300 dosis vaksin untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pengajuan tersebut dilakukan setelah stok vaksin di wilayah tersebut habis, sementara masih ada ratusan ekor sapi yang membutuhkan vaksinasi.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, menjelaskan bahwa pengajuan vaksin ini ditujukan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pusat. “Kami sudah mengajukan 300 dosis vaksin PMK ke provinsi yang nantinya akan diteruskan ke pusat. Vaksin yang ada di kami sudah habis, dan kami masih menunggu pasokan dari provinsi,” ujarnya pada Rabu, 8 Desember 2024.

Sebelumnya, pada September 2024, vaksinasi PMK sudah diberikan kepada sekitar 200 ekor sapi di Kota Pekalongan. “Populasi sapi dan kerbau di Kota Pekalongan saat ini sekitar 730 ekor. Kami masih memerlukan vaksin untuk melindungi hewan ternak kami,” tambah Lili.

Baca Juga:114 Tenaga Non-ASN Kota Pekalongan Belum Daftar Seleksi PPPK, Pendaftaran Kembali DiperpanjangKurir Shopee Express Ditangkap Polisi karena Sabu, Baru Bebas dari Penjara

Belum Ada Kasus PMK di Pekalongan, Tetapi Waspada

Lili juga mengungkapkan bahwa meski wabah PMK telah muncul kembali di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti di Wonogiri, hingga saat ini belum ada temuan kasus PMK pada hewan ternak di Kota Pekalongan. “Kami bersyukur hingga sekarang belum ada kasus PMK di Kota Pekalongan. Namun, kami terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus ini,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dinperpa telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Penanggulangan, dan Pengendalian PMK, yang bertugas untuk memantau dan mengatasi potensi penyebaran penyakit tersebut. “Kami telah membentuk Satgas PMK sejak 7 Januari 2025 untuk mempercepat respons terhadap ancaman wabah ini,” ungkapnya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi kepada Peternak

Selain vaksinasi, Dinperpa juga mengedukasi para peternak dan pihak terkait tentang langkah-langkah pencegahan PMK, seperti menjaga kebersihan kandang ternak, menghindari membawa ternak dari daerah yang sudah terdampak PMK, serta menyemprotkan disinfektan ke kandang-kandang ternak.

Lili menambahkan bahwa peternak juga diminta untuk memisahkan hewan ternak yang terinfeksi PMK dari yang sehat dan mendekontaminasi kandang serta peralatan yang terkontaminasi. “PMK ini bukan penyakit zoonosis, jadi tidak menular ke manusia. Namun, dampaknya sangat merugikan peternak,” jelasnya.

0 Komentar