Hanya 9.000 Warga Kota Pekalongan yang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Hanya 9.000 Warga Kota Pekalongan yang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
ISTIMEWA AKTIVASI IKD - Warga Kota Pekalongan saat melakukan aktivasi IKD di Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Hingga saat ini, baru 9.358 warga Kota Pekalongan yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD melalui berbagai upaya, termasuk sistem jemput bola dan sosialisasi.

“Saat ini, proses pembuatan IKD masih berlangsung. Kami terus melakukan jemput bola di berbagai lokasi dan sosialisasi di setiap kesempatan. Hingga kini, tercatat 9.358 warga yang berhasil mengaktifkan IKD,” kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, Selasa (14/1/2025).

IKD Pelengkap KTP Elektronik, Bukan Pengganti

Slamet menjelaskan, IKD tidak menggantikan KTP elektronik (KTP-el), tetapi menjadi pelengkap dengan berbagai keunggulan. Dengan IKD, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi identitas tanpa membawa dokumen fisik, mengakses layanan publik lebih cepat, dan memperoleh informasi data keluarga secara digital.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Kerja Meningkat, Menaker Dorong Penguatan SMK3Bapemperda DPRD Pekalongan Siapkan Naskah Akademik untuk Regulasi Smart City dan Kependudukan

“KTP fisik tetap berlaku. Namun, dengan IKD, masyarakat memiliki opsi tambahan yang lebih praktis dan fleksibel. Keduanya saling melengkapi untuk mempermudah berbagai urusan,” ujar Slamet.

Aplikasi IKD, yang dapat diunduh melalui Play Store, menyimpan berbagai data penting, termasuk KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, data vaksinasi Covid-19, serta dokumen lainnya.

Cara Aktivasi IKD yang Mudah

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dindukcapil, kantor kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Prosesnya sangat mudah:

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.Isi data pribadi berupa NIK, email, dan nomor HP aktif.Pindai QR Code yang tersedia di layanan Dindukcapil untuk menyelesaikan aktivasi. Tantangan Utama: Keterbatasan Perangkat

Slamet mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam proses aktivasi IKD adalah keterbatasan perangkat elektronik di kalangan masyarakat.

“Tidak semua warga memiliki smartphone yang mendukung aplikasi IKD. Meski begitu, kami terus melakukan sosialisasi, terutama bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang sudah memenuhi syarat untuk mengaktifkan IKD,” jelasnya.

0 Komentar