RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan kebijakan baru yang menguntungkan. Mulai Selasa, 14 Januari 2025, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 hari setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan denda atau sanksi administrasi.
Denda baru akan diterapkan jika keterlambatan pembayaran sudah melewati 31 hari dari jatuh tempo. Selain itu, tarif denda yang sebelumnya 2% dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) kini diturunkan menjadi 1% saja.
Penyesuaian Tarif Denda PKB
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, Ngatmin, menjelaskan perubahan kebijakan ini sebagai bagian dari implementasi Opsen Pajak yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
Baca Juga:Waspada DBD: 15 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan Endemis, PSN Jadi Kunci PencegahanAngka Kecelakaan Kerja Meningkat, Menaker Dorong Penguatan SMK3
“Setelah berlakunya Opsen Pajak, denda pajak kendaraan bermotor turun menjadi 1 persen. Selain itu, denda baru diberlakukan mulai hari ke-31 setelah jatuh tempo. Artinya, wajib pajak yang terlambat hingga 30 hari masih bebas dari denda,” ujar Ngatmin, Selasa (14/1/2025).
Pembaruan Aplikasi New Sakpole E-Samsat Jateng
Tak hanya soal denda, Bapenda dan Samsat Jateng juga menghadirkan pembaruan pada aplikasi New Sakpole E-Samsat Jateng, yang kini memiliki aturan baru untuk pengecekan pajak kendaraan.
“Melalui aplikasi New Sakpole, info pajak kendaraan bermotor atau data kendaraan baru bisa diakses 1 hari setelah tanggal jatuh tempo (H+1). Sebelum jatuh tempo, wajib pajak yang ingin mengetahui jumlah tagihan bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap,” jelas Ngatmin.
Ia menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor tetap dapat dibayarkan hingga 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga masyarakat bisa lebih fleksibel dalam mengatur jadwal pembayaran.
Kemudahan untuk Wajib Pajak
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak di Jawa Tengah dalam memenuhi kewajibannya. Dengan penurunan tarif denda dan kebijakan bebas denda hingga 30 hari, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola pembayaran pajak kendaraan bermotor.