RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Pengakuan ini diterima pada Agustus 2024, menjadi bukti atas pelayanan darah berkualitas yang telah dijalankan oleh UPD PMI Kota Pekalongan. Capaian tersebut mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait produk dan permintaan darah.
Aji Putro Prakoso, Humas dan Manajemen Sistem UPD PMI Kota Pekalongan, mengungkapkan keberhasilan ini berkat kolaborasi yang solid dari tim dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait.
“Alhamdulillah, tahun lalu kami menerima sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI. Ini hasil kerja sama tim yang menjalankan tugas dan fungsi dengan baik serta dukungan dari semua stakeholder,” ujar Aji, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga:Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2025-2030 Tetap Sah Meski Tak KuorumWabup Kendal Imbau ASN Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan yang Diprediksi Mundur ke Februari 2025
Proses Akreditasi dan Penyesuaian Aturan
Proses survei akreditasi berlangsung pada 5-6 Juni 2024, mencakup sembilan indikator utama, yaitu:
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Tata Kelola Kepemimpinan (TKK)
- Kompetensi dan Kualifikasi SDM (KKS)
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Manajemen Informasi (MI)
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Pelayanan Darah (PD)
- Program Prioritas Nasional (PPN).
Setelah dinyatakan memenuhi seluruh indikator, sertifikat akreditasi paripurna diterbitkan pada Agustus 2024. UPD PMI Kota Pekalongan kini harus menyesuaikan sejumlah aturan baru yang ditetapkan Kemenkes RI. Salah satu perubahan signifikan adalah penyebutan nama lembaga, dari Unit Transfusi Darah (UTD) menjadi Unit Pengelola Darah (UPD).
“Aturan baru dari Kemenkes RI mencakup syarat pengumpulan darah yang lebih rinci, seperti lokasi pengumpulan yang harus tertutup dan dilengkapi dengan alas serta pendingin ruangan. Selain itu, formulir pendonor juga wajib diisi secara lengkap,” tambah Aji.
Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Partisipasi Masyarakat
Aji menegaskan bahwa fasilitas dan sarana di UPD PMI Kota Pekalongan telah memenuhi standar akreditasi. Dengan pengakuan paripurna ini, pelayanan darah akan lebih terjamin kualitasnya sesuai standar Kemenkes RI.
“Kami harap akreditasi ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mendukung penyediaan darah, sehingga stok darah tetap aman dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tutupnya.