RADARPEKALONGAN.ID, KESESI – Polres Pemalang menetapkan seorang pria berinisial RA (24), warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Safrudin (30), warga Dukuh Kesesi Kota, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. RA didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan di Cafe Desa Jatiroyom
Menurut Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian, insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025, di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang. Kejadian bermula ketika RA, korban S, dan enam saksi lainnya berada di ruang karaoke yang sama. Setelah sesi karaoke selesai, korban Safrudin terlibat adu mulut dengan salah satu saksi, berinisial K.
“Tersangka RA awalnya mencoba melerai perselisihan antara korban dan saksi K. Namun, justru terjadi percekcokan antara RA dan korban, yang akhirnya berujung pada penganiayaan,” ungkap AKP Andika, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga:Pria Tewas di Cagar Alam Darupono, Diduga Kecelakaan TunggalKota Pekalongan Raih Predikat Sangat Baik dalam Indeks Sistem Merit 2025
RA diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan Safrudin mengalami luka berat. Setelah insiden tersebut, korban yang dalam kondisi tak sadarkan diri segera dilarikan ke RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.30 WIB.
Proses Penyelidikan dan Pemakaman Korban
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan RA sebagai tersangka utama setelah mendalami keterangan saksi dan bukti di tempat kejadian perkara. “RA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Andika.
Jenazah Safrudin dimakamkan pada Kamis malam, 16 Januari 2025, di tempat pemakaman umum Desa Kesesi, meski hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Sebelumnya, jenazah telah menjalani otopsi di RSUD M. Azhari, Pemalang. Keluarga korban menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Jenazah sudah dimakamkan tadi malam. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Agus S., perangkat Desa Kesesi.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Tersangka RA kini menghadapi ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. Polres Pemalang memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.