Rutan Pekalongan Pindahkan Lima Narapidana ke Lapas Kelas IIA Pekalongan

Rutan Pekalongan Pindahkan Lima Narapidana ke Lapas Kelas IIA Pekalongan
DOK Kepala Rutan Pekalongan Sastra Irawan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan baru-baru ini memindahkan lima narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan. Kelima narapidana tersebut merupakan pelaku kasus narkotika dan perlindungan anak, dengan masa hukuman masing-masing antara lima hingga enam tahun penjara.

Optimalisasi Pembinaan Narapidana

Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan lanjutan untuk narapidana. Tujuannya adalah mengoptimalkan proses rehabilitasi dan pengembangan potensi mereka selama menjalani masa hukuman.

“Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembinaan yang lebih terfokus. Di Lapas Pekalongan, narapidana akan mendapatkan pembinaan intensif yang disesuaikan dengan klasifikasi kasus dan masa hukuman mereka,” jelas Sastra Irawan.

Baca Juga:Empat Jenis Pelatihan BLK Pekalongan 2025 Resmi Dimulai, Dukung Pengurangan PengangguranPendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Pemkab Batang Minta Honorer Manfaatkan Peluang

Pengawalan Ketat dan Proses Administrasi

Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Sebelum dipindahkan, kelima narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi guna memastikan proses berjalan lancar.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto, menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Pekalongan. “Dengan pemindahan ini, kami berharap pembinaan di Rutan menjadi lebih efektif, sementara Lapas dapat memberikan program rehabilitasi yang lebih intensif,” ujarnya.

Komitmen Rehabilitasi Menyeluruh

Rutan Pekalongan berkomitmen mendukung rehabilitasi narapidana secara menyeluruh, sehingga mereka dapat kembali menjadi individu yang produktif di tengah masyarakat usai menyelesaikan masa hukuman.

“Pembinaan yang berfokus pada pengembangan potensi narapidana diharapkan mampu mengubah mereka menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Sastra Irawan.

0 Komentar