RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Sebagai bagian dari agenda tahunan, Bupati Kendal bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melakukan penandatanganan perjanjian kerja untuk tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan dan program-program strategis yang direncanakan di tahun anggaran 2025.
Pada kesempatan tersebut, penandatanganan perjanjian kerja juga dilengkapi dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Windu Suko Basuki, yang mewakili Bupati Kendal, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk staf ahli Bupati, Asisten Sekda Kendal, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Kendal.
Perjanjian Kerja Sebagai Langkah Strategis Peningkatan Kinerja
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan langkah awal bagi setiap kepala perangkat daerah untuk segera mengambil langkah strategis dalam melaksanakan program dan kegiatan mereka di tahun 2025.
Baca Juga:Korban Longsor di Petungkriyono Bertambah, Total 20 Orang MeninggalBPN Serahkan 125 Sertifikat Tanah untuk Aset Pemkot Pekalongan
“Tujuan dari perjanjian kerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolak ukur kinerja yang bisa digunakan untuk evaluasi,” ungkap Agus. Ia menambahkan bahwa perjanjian ini juga menjadi dasar untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kinerja.
Agus juga menegaskan bahwa perjanjian kerja ini tidak hanya berfungsi untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan, tetapi juga menjadi landasan untuk menetapkan sasaran kinerja pegawai di Pemkab Kendal.
Wabup Kendal Tekankan Kinerja Terukur dalam Pemerintahan
Sementara itu, Wabup Windu Suko Basuki yang mewakili Bupati Kendal menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini adalah keharusan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab.
“Dengan perjanjian kinerja ini, kita membangun komitmen dan kesepakatan atas kinerja yang terukur, berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang ada. Penting untuk diingat bahwa kinerja tidak hanya dinilai dari hasil, tetapi juga dari dampaknya,” kata Windu.
Ia juga meminta agar jajaran OPD terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja mereka agar dapat menciptakan hasil yang lebih optimal.