RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN — Seorang dukun bernama Kunarsih alias Aseh (45), warga Dukuh Lengkong, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, berhasil menipu seorang ibu rumah tangga hingga Rp 55,2 juta. Bermodus dapat menyembuhkan penyakit dan menangkal ilmu hitam, pelaku menguras harta korban yang terpaksa menjual perhiasan serta warisan.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan kasus ini bermula ketika korban berinisial Jup (57), warga Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, resah dengan kondisi kesehatan suaminya yang telah divonis menderita penyakit jantung.
“Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku bisa mengobati suaminya yang sakit jantung dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat,” ujar AKBP Doni, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Batang, Truk Tabrak Truk, Satu Orang Tewas di TempatRatusan Sapi di Kabupaten Pekalongan Terjangkit PMK, DKPP Tingkatkan Penanganan
Namun, bukannya sembuh, suami korban justru meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
Janji Palsu Tangkal Ilmu Hitam dan Pulihkan Hubungan Keluarga
Setelah suami korban meninggal, pelaku kembali memanfaatkan situasi dengan mengaku bahwa almarhum memiliki ilmu tertentu yang dapat berdampak buruk pada keluarga. Pelaku mengklaim bisa menangkal dampak buruk tersebut dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang lagi.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga turut mencampuri persoalan keluarga korban. Ketika anak korban menghadapi masalah dengan tunangannya, Kunarsih kembali mengaku mampu menyelamatkan hubungan mereka asalkan diberi imbalan uang.
Bahkan saat hubungan pertunangan itu bubar, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa mantan tunangan anaknya tidak terima dan akan mengirim santet. Pelaku pun mengaku bisa menangkal santet tersebut dengan bayaran tambahan.
“Korban yang percaya terus mengirim uang hingga total mencapai Rp 55,2 juta dalam 12 kali transfer selama periode November 2023 hingga Juni 2024,” jelas Kapolres Pekalongan.
Pengakuan Pelaku dan Jerat Hukum
Kunarsih akhirnya mengakui kepada penyidik bahwa semua yang disampaikannya kepada korban hanyalah kebohongan semata untuk mendapatkan uang.
“Korban sampai menjual perhiasan dan harta warisan demi memenuhi permintaan pelaku,” imbuh AKBP Doni.
Baca Juga:Apresiasi 58 Insan Kesehatan Kota Pekalongan, Wali Kota Beri PenghargaanHujan Deras Sehari Semalam, Kendal Kembali Terendam Banjir
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonopringgo setelah korban menyadari dirinya tertipu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Kapolres Pekalongan.