RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN — Petugas Damkarmat Satpol P3KP Kota Pekalongan menerima penyerahan seekor anak buaya muara sepanjang satu meter dari seorang warga Sragi, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (31/1/2025). Hewan yang termasuk dalam satwa dilindungi itu ditemukan warga saat mencari ikan di sekitar wilayah setempat.
Komandan Regu 1 Damkarmat Kota Pekalongan, Yudha Wijaya, menyampaikan bahwa kondisi buaya saat diserahkan masih hidup dan sehat.
“Warga tersebut datang langsung ke Mako Damkarmat dengan membawa anak buaya yang ditemukannya. Saat ini, buaya dalam kondisi hidup dan sehat,” ujar Yudha, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:Banjir Meluas di Kota Pekalongan, 281 Warga Bertahan di PengungsianKecelakaan Maut di Jalur Pantura Batang, Truk Tabrak Truk, Satu Orang Tewas di Tempat
BKSDA Turun Tangan
Setelah menerima laporan tersebut, Damkarmat langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah untuk proses evakuasi dan penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA yang akan segera datang ke sini untuk mengambil buaya tersebut,” tambah Yudha.
Imbauan untuk Warga
Yudha mengapresiasi kesadaran warga yang memilih menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Damkarmat atau pihak berwenang jika menemukan hewan yang dilindungi maupun yang berpotensi membahayakan.
“Langkah yang dilakukan warga ini sangat tepat. Kami siap menerima penyerahan hewan dilindungi dari mana pun warga berasal. Semua ini demi menjaga kelestarian alam dan mencegah pelanggaran hukum,” tegas Yudha.
Damkarmat juga mengingatkan bahwa penangkapan, pemeliharaan, atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kepada masyarakat, kami harapkan tetap waspada dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan hewan berbahaya. Segera laporkan kepada kami atau pihak kepolisian,” imbuh Yudha.