RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan mengungkapkan telah menangani tiga dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari jumlah tersebut, dua kasus berkaitan dengan kampanye, sementara satu lainnya terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Nasron, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas, dalam acara Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 di Parkside Mandarin Hotel, Selasa (4/2/2025). Acara ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, dan sejumlah perwakilan media, bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan.
“Dari dua laporan pelanggaran kampanye, satu di antaranya diregistrasi, namun dihentikan pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sedangkan satu laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materi,” jelas Nasron.
Baca Juga:Bertaruh Nyawa di Jalur Pantura Batang: Lubang Jalan Jadi "Wisata Jeglongan Sewu"Dindik Kota Pekalongan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya
Terkait pelanggaran netralitas ASN, Nasron menambahkan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kota Pekalongan. “Kasus ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berujung pada sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” ungkapnya.
Pemilu Aman dengan Tingkat Partisipasi Tinggi
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekalongan berjalan lancar dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 76% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232.064 jiwa.
“Pilkada tahun ini berlangsung kondusif tanpa adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga mencatat hasil penghitungan suara telah disahkan dan pasangan terpilih telah diusulkan untuk pengangkatan,” ungkapnya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 02, H. Ahmad Afzan Arslan Djunaid dan Hj. Balgis Diab, unggul dengan perolehan 99.949 suara (60,15%). Sementara pasangan nomor urut 01, H. Muhtarom dan H. Makmur Sofyan Mustofa, memperoleh 66.219 suara (39,85%).
Bawaslu mencatat sebanyak 9.691 suara tidak sah dalam pemilihan ini. Oleh karena itu, Miftahuddin berharap KPU lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tata cara mencoblos yang benar.