UPTD PPA Kota Pekalongan Siap Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

UPTD PPA Kota Pekalongan Siap Perkuat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
ISTIMEWA TRANSFORMASI - Dalam waktu dekat, LPPAR Kota Pekalongan akan bertransformasi menjadi UPTD PPA.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dengan peningkatan status Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja (LPPAR) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Perubahan ini direncanakan resmi berlaku pada 21 April 2025, bertepatan dengan Hari Kartini.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD PPA merupakan langkah strategis untuk menangani kekerasan berbasis gender dan kasus perundungan terhadap anak secara lebih efektif dan terkoordinasi.

“Peningkatan status ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan status UPTD, lembaga ini akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam aspek teknis, koordinasi, dan penganggaran,” jelas Puji, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:Perbaikan Jalan Berlubang di Pantura Batang Dimulai, Fokus Hadapi Arus Mudik LebaranWaspada! Jalan Rusak di Bojong hingga Kajen Kian Membahayakan, Pengendara Keluhkan Banyak Lubang

Kantor Tetap di Jalan Majapahit dengan Fasilitas Lengkap

Meski berstatus baru, lokasi UPTD PPA masih berada di eks LPPAR, Jalan Majapahit No. 7A, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti gedung, perangkat lunak, sumber daya manusia (SDM), serta pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Puji juga menyebut bahwa pemerintah telah merekrut dua CPNS yang akan bertugas sebagai pengawas perlindungan ibu dan anak serta pekerja sosial. Selain itu, UPTD PPA tetap akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal.

“Untuk tim profesi, kami memiliki tiga psikolog yang siap menangani kasus kekerasan. Psikolog dari luar juga tetap kami libatkan. Nantinya ada layanan hotline online yang tengah disiapkan sebagai jalur pelaporan,” tambahnya.

Layanan Gratis dan Dukungan Mobil Perlindungan

Dengan status kelembagaan yang lebih mandiri, UPTD PPA Kota Pekalongan akan memberikan layanan gratis kepada masyarakat, khususnya terkait kasus kekerasan berbasis anak dan gender.

“Layanan ini gratis untuk masyarakat, dan kami berencana mendukungnya dengan mobil perlindungan yang bisa langsung mendatangi lokasi jika ada laporan,” ungkap Puji.

Ia berharap, dengan status dan kewenangan yang lebih kuat, UPTD PPA dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekalongan.

0 Komentar