Pemkot Pekalongan Ajukan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan, UMKM Usulkan Akses di Mal

UMKM Kota Pekalongan
UMKM - Wali Kota H.A Afzan Arslan Djunaid SE sedang meninjau stand produk UMKM Kota Pekalongan.
0 Komentar

PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan kepada DPRD Kota Pekalongan. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan awal, Forum Komunikasi UMKM Kota Pekalongan mengusulkan agar pemilik pusat perbelanjaan dan toko swalayan diwajibkan menyediakan 20% space atau ruang pameran bagi produk UMKM lokal. Usulan ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan berjualan di mal-mal yang ada di Pekalongan, mengingat selama ini mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses ke pusat perbelanjaan besar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke dalam pembahasan bersama panitia khusus (pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga:Pengungsi Banjir Kembali ke Rumah, Wali Kota Aaf Salurkan Bantuan Sosial dari KemensosTingkatkan Sinergitas, DPRD Jateng dan PWI Jalin Silaturrahmi

“Kami akan menampung dan menyampaikan usulan ini agar bisa dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan Raperda. Harapannya, regulasi yang disusun nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil di Kota Pekalongan,” ujarnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pusat perbelanjaan besar dan usaha kecil sehingga UMKM Kota Pekalongan dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Drs. Supriyanto, MM, menyatakan pihaknya menyetujui usulan tersebut sebagai langkah konkret untuk mendukung pertumbuhan UMKM lokal.

“Ini adalah kebijakan yang sangat baik untuk mendorong UMKM naik kelas dan memiliki akses lebih luas ke pasar modern. Dengan adanya kewajiban ini, produk lokal bisa lebih dikenal dan bersaing di pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, juga menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi ini dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. “Kami di DPRD siap mengawal agar aturan ini benar-benar masuk dalam regulasi yang mengikat, sehingga para pelaku UMKM mendapatkan manfaat nyata,” kata Mabrur.

0 Komentar