Barang bukti yang disita termasuk STNK atas nama Suprayitno.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Kapolres Batang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan motor terkunci dengan aman dan gunakan kunci ganda. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mencegah kejahatan,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya tiga kasus ini, Polres Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi kenyamanan masyarakat.