RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial R alias BP (44), warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial. Modus pelaku adalah membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya membawa kabur motor.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiyatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dan Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada 7 Januari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Modus Penipuan: Kenalan Online hingga Gasak Motor
Kasus ini bermula ketika pada 5 Oktober 2024, tersangka mulai menghubungi korban T (50), warga Pemalang, melalui media sosial. Percakapan mereka berlanjut hingga akhirnya pada 20 Oktober 2024, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Vario putih tahun 2013.
Baca Juga:Bupati Tika Apresiasi Kinerja Dico-Basuki, Janji Lanjutkan Pembangunan KendalOkupansi Hotel di Pekalongan Melonjak saat Nisfu Sya’ban, Industri Kuliner Ikut Terdongkrak
Korban kemudian menjemput tersangka di Stasiun Pemalang, lalu mereka pergi ke Pantai Widuri. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengajak korban ke Kota Pekalongan dengan alasan menjenguk temannya yang sedang dirawat di RSUD Kraton.
Sesampainya di parkiran rumah sakit, pelaku meminta korban untuk memasukkan tas berisi ponsel dan uang tunai ke dalam bagasi motor. Setelah itu, ia membujuk korban agar menunaikan salat di musala rumah sakit, sementara dirinya berpura-pura menjenguk teman.
Korban yang mulai curiga langsung menuju tempat parkir setelah salat, tetapi motornya sudah tidak ada. Pelaku telah membawa kabur kendaraan berikut tas berisi barang berharga.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota,” ujar Kapolres.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada 7 Januari 2025.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban pun masih berada di rumahnya. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, R alias BP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.