RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) terus menggencarkan penertiban terhadap reklame tak berizin dan melanggar aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta keselamatan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, Satpol P3KP telah menurunkan 1.633 reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik. Reklame tersebut mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang pemasangannya melanggar aturan.
Jenis Pelanggaran Reklame yang Ditertibkan
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Soegeng Haryadi, mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran ditemukan dalam pemasangan reklame di wilayah kota.
Baca Juga:Suwardi Kembali Pimpin Koperasi Peternak Unggas Sejahtera, Fokus Perkuat Produksi Telur dan Perlindungan PeterBermodus Kenalan di Medsos, Pria di Pekalongan Gasak Motor Korban
“Kami tidak hanya menertibkan reklame komersial tanpa izin, tetapi juga yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, melintang di jalan, menempel pada tiang listrik, dan di fasilitas umum lainnya. Selain itu, banyak reklame yang sudah melewati batas waktu tayang juga kami tertibkan,” jelas Soegeng, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak reklame yang dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat, terutama saat terjadi hujan deras dan angin kencang.
Dominasi Reklame Iklan Rokok dan Spanduk Kadaluarsa
Di awal tahun 2025, ratusan reklame ilegal sudah diturunkan oleh Satpol P3KP. Sebagian besar merupakan spanduk iklan produk komersial, termasuk rokok, yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Pihaknya mengimbau para pemilik usaha agar lebih mematuhi regulasi terkait pemasangan reklame untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan reklame yang melanggar aturan atau membahayakan keselamatan. Reklame berukuran besar yang tidak sesuai standar bisa sangat berisiko roboh, terutama saat cuaca ekstrem,” tutupnya.
Pemkot Pekalongan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan bahwa reklame yang terpasang sudah sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung wajah kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.