RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Polres Batang menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari peredaran minuman keras (miras) ilegal, penyalahgunaan narkotika, tindak asusila, hingga praktik premanisme.
Hasil Razia: 59 Pasangan Terjaring di Kos & Hotel
Dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025, Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan razia besar-besaran di kos-kosan, penginapan, dan hotel di Kabupaten Batang. Hasilnya, sebanyak 59 pasangan bukan suami istri ditemukan dalam 58 lokasi berbeda.
“Mereka langsung diberikan pembinaan oleh Satbinmas Polres Batang. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga norma kesusilaan,” ujar AKBP Edi.
Baca Juga:Makelar ‘Open BO’ Ditangkap, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di PekalonganTMMD Sengkuyung I 2025 Resmi Dibuka, Akses Jalan Desa Sumberagung Diperbaiki
Penyitaan Ribuan Botol Miras Ilegal
Selain razia di tempat penginapan, operasi ini juga berhasil membongkar 67 kasus peredaran miras ilegal dengan total 67 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
🔴 222 botol miras berbagai merek🔴 364 botol miras oplosan🔴 4 galon besar ciu🔴 2 galon kecil arak
Sebelumnya, Polres Batang juga telah menyita 1.020 botol miras dan 700 botol ciu dalam operasi serupa.
“Para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 dan diancam hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 5 juta,” jelas Kapolres.
Pengungkapan Kasus Narkotika: 19,71 Gram Sabu Disita
Polisi juga berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 7 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:
✅ 19,71 gram sabu✅ 4.076 butir obat berbahaya (Tramadol & Eksimer)✅ 182 butir obat psikotropika
Para pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara pengedar obat keras seperti Tramadol dan Eksimer dijerat Pasal 436 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Tambal Jalan Berlubang di Bojong untuk Kurangi Risiko KecelakaanBupati Dico Resmikan Kendal Sport Center, Pamit di Akhir Masa Jabatan
Penindakan Premanisme & Pungli
Dalam operasi ini, Polres Batang juga menindak praktik premanisme, seperti pungutan liar dan parkir liar. Sebanyak 75 kasus premanisme berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang sama.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Jika masih mengulangi perbuatannya, tindakan tegas akan kami ambil,” tegas AKBP Edi.