RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Seorang pria berinisial AG (25), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi buronan selama dua tahun dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Minggu malam (23/2/2025).
Pelaku ditangkap di wilayah Kendal, setelah sebelumnya melarikan diri hingga ke Merauke, Papua, selama satu tahun, dan kemudian ke Sri Lanka selama delapan bulan dengan bekerja di kapal penangkap ikan.
Kabur ke Merauke dan Sri Lanka Selama Dua Tahun
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2022, ketika AG diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Baca Juga:Laga Persip vs Persebi Ricuh, Panpel Temukan Peredaran Tiket PalsuJelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Batang Diminta Tutup Sementara
“Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 28 Februari 2023. Kejadiannya terjadi di wilayah Tirto, yang masuk dalam hukum Polres Pekalongan Kota,” jelas AKP Yoyok, Senin (24/2/2025).
Setelah kejadian tersebut, AG melarikan diri dengan cara bekerja sebagai nelayan di Merauke selama satu tahun, sebelum akhirnya menyeberang hingga Sri Lanka selama delapan bulan. Polisi terus melacak keberadaannya hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke Indonesia dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kendal.
“Kami terus mencari keberadaan pelaku dan setelah mengetahui ia berada di Kendal, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” tambah AKP Yoyok.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Saat diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, AG mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa dirinya kabur karena takut menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya takut, Pak,” ujar AG saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia juga mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban lebih dari satu kali, dan mengetahui bahwa korban akhirnya hamil.
“Dua atau tiga kali, saya lupa. Saya juga tahu kalau dia hamil,” akunya.
Saat ditanya tentang pelariannya, AG mengungkapkan bahwa ia berusaha menghilang dengan cara ikut kapal penangkap ikan dari Pekalongan ke Merauke selama satu tahun, lalu melanjutkan perjalanan ke Sri Lanka selama delapan bulan sebelum akhirnya kembali ke Indonesia satu minggu sebelum ditangkap.