BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkum Berkomitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN
KERJA SAMA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
0 Komentar

Dengan terlaksananya kerjasama ini, diharapkan para pekerja non ASN di Kementerian Hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, didukung oleh perlindungan jaminan sosial yang memadai. Seraya menutup keterangannya Anggoro berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh segmen pekerja.

“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” tutupnya.

Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri adalah bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja yang terjadi dalam masa penugasan kerja maupun risiko penyakit yang timbul akibat penugasan kerja dan Jaminan Kematian untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. “Diharapkan dengan adanya kerjasama ini cakupan kepesertaan pegawai non ASN khususnya di wilayah kerja Pekalongan Raya dan Jajaran dapat lebih maksimal”, tutup Dedi.

0 Komentar