DPRD Kota Pekalongan Dorong Penyusunan Pokir Sesuai MCP KPK

DPRD Kota Pekalongan Dorong Penyusunan Pokir Sesuai MCP KPK
ISTIMEWA SOSIALISASI - DPRD Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokir yang mengaci pada aturan MCP KPK.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) guna memastikan mekanisme pengusulan program sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan ini dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan bahwa penyusunan Pokir harus transparan, terukur, dan tidak menyimpang dari ketentuan MCP KPK.

“Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Namun, penyusunannya harus sesuai regulasi agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran. Sosialisasi ini juga mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang lebih efektif dan efisien,” ujar Azmi, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:Kejari Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan Terpidana Korupsi Dana DesaUIN Gus Dur Terjunkan Mahasiswa KKN Tematik Tanggap Bencana, Perkuat Edukasi Mitigasi di Masyarakat

DPRD Kota Pekalongan Kawal Pokir untuk Pembangunan Berintegritas

Menurut Azmi, Kota Pekalongan telah mendapatkan nilai MCP KPK yang baik pada 2024, dan harapannya capaian tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh usulan masyarakat dalam Pokir DPRD selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“DPRD merupakan perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan permasalahan ke pemerintah. Namun, ada mekanisme dan regulasi yang harus dipatuhi agar setiap usulan dapat direalisasikan dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman publik terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran, agar tidak ada ekspektasi yang keliru mengenai percepatan realisasi program.

“Harapannya, Pokir bisa terserap secara optimal dan bebas dari praktik korupsi. Dengan adanya Kamus Usulan, kita memiliki acuan bersama sehingga setiap usulan tetap dalam koridor prioritas pembangunan,” tegasnya.

Sinkronisasi Pokir dengan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD dengan perencanaan OPD, sebagaimana diamanatkan oleh MCP KPK.

“Pokir merupakan dokumen penting dalam penyusunan RKPD dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Usulan dalam Pokir bersumber dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan reses, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran,” jelas Cayekti.

0 Komentar