Ia juga mengungkapkan bahwa Kamus Usulan yang disusun oleh Bapperida mencakup target pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Sinkronisasi antara Kamus Usulan dan Pokir DPRD menjadi tujuan utama kegiatan ini. Dengan demikian, setiap usulan benar-benar sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Cayekti berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada semua pihak, sehingga Pokir DPRD benar-benar selaras dengan program prioritas daerah dan bebas dari penyimpangan.
Baca Juga:Kejari Pekalongan Sita Rumah Kades Coprayan Terpidana Korupsi Dana DesaUIN Gus Dur Terjunkan Mahasiswa KKN Tematik Tanggap Bencana, Perkuat Edukasi Mitigasi di Masyarakat
“Semoga seluruh usulan yang diajukan dalam Pokir DPRD dapat sesuai dengan Kamus Usulan yang telah ditetapkan, serta sejalan dengan kewenangan perangkat daerah terkait,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi Kamus Usulan Pokir, DPRD Kota Pekalongan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam perencanaan pembangunan, sekaligus memastikan bahwa setiap aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara akuntabel dan berintegritas.