RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 10.375 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Pekalongan menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025. Bantuan ini diberikan untuk periode Januari–Maret 2025 dan disalurkan melalui Kantor Pos Pekalongan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan.
Pendamping PKH Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Niken Damayanti, menjelaskan bahwa pencairan bantuan dimulai sejak Jumat, 21 Februari 2025 untuk KPM di Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Utara.
“Penyaluran dilakukan bertahap, pada Sabtu, 22 Februari 2025, giliran Kecamatan Pekalongan Selatan, lalu disusul Kecamatan Pekalongan Barat pada Senin, 24 Februari 2025,” ujar Niken, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:Nelayan Batang Protes Keras Aturan Wajib VMS, Dinilai MemberatkanKejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan Psikotropika
Untuk menghindari antrean panjang, penerima manfaat diminta mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, bagi yang belum sempat mengambil sesuai jadwal, tetap bisa mendapatkannya di Kantor Pos Pekalongan.
Bantuan Mengacu Data DTKS Kemensos
Niken menegaskan bahwa penyaluran PKH tahap 1 ini masih merujuk pada data penerima tahap 4 tahun 2024, yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
“Data penerima bersifat dinamis dan telah diverifikasi bersama stakeholder terkait, sehingga tepat sasaran,” tambahnya.
Bansos PKH ini diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, seperti:✅ Ibu hamil✅ Balita✅ Anak usia sekolah✅ Penyandang disabilitas berat✅ Lansia
“Dari total 10.375 penerima, sebagian besar adalah keluarga yang memiliki anak usia sekolah dan balita. Bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi mereka, terutama menjelang bulan Ramadan,” jelasnya.
Adapun besaran bantuan yang diterima per tahap berdasarkan kategori penerima adalah sebagai berikut:💰 Ibu hamil dan balita: Rp 750.000💰 Anak usia SD: Rp 225.000💰 Anak usia SMP: Rp 375.000💰 Anak usia SMA: Rp 500.000💰 Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600.000
Penerima manfaat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengambil bantuan di Kantor Pos.
Baca Juga:Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan PsikotropikaInggit Soraya Kembali Pimpin TP PKK Kota Pekalongan, Fokus Atasi Stunting dan Kemiskinan
“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok dan pendidikan anak, terutama dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Niken.