Empat Bulan Tak Digaji, Buruh PT Panamtex Terancam Kehilangan Haknya, Wamenaker Turun Tangan

Empat Bulan Tak Digaji, Buruh PT Panamtex Terancam Kehilangan Haknya, Wamenaker Turun Tangan
HADI WALUYO SAMBANGI PT PANAMTEX - Wakil Menteri Ketenagakerjaan sambangi pekerja PT Panamtex, Rabu (26/2/2025) sore. Wamen Ketenagakerjaan berjanji untuk membantu nasib mereka paska perusahaan itu dinyatakan pailit.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Ratusan buruh PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan terkatung-katung setelah empat bulan tak menerima gaji akibat perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tanpa kepastian penghasilan, banyak dari mereka harus menguras tabungan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turun langsung menemui para buruh pada Rabu, 26 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan mencari solusi agar buruh tidak semakin dirugikan.

“Kami akan melakukan kajian khusus terkait kasus ini. Yang jelas, negara tidak boleh abai terhadap nasib buruh. Buruh harus hidup sejahtera, dan kami akan mengupayakan langkah terbaik,” ujar Immanuel Ebenezer.

Baca Juga:Batik Khas Batang Terancam Punah, Regenerasi Pembatik Digenjot Lewat Kampung SeniDPRD Batang Kebut Penyelesaian Status Tanah 5 Puskesmas, Target Rampung Tahun Ini

Upaya Pemerintah: Dari Kurator hingga Mahkamah Agung

Sebanyak 510 buruh PT Panamtex kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada September 2024, menyusul gugatan dari lima mantan karyawannya. Meski secara operasional masih sehat, pabrik tekstil ini kalah dalam sengketa hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wamenaker Noel—sapaan akrab Immanuel Ebenezer—berjanji akan membuka komunikasi dengan kurator hingga Mahkamah Agung untuk mencari jalan keluar terbaik bagi buruh.

“Ini bukan sekadar soal perusahaan, tapi soal nasib manusia. Bahkan pohon saja butuh perlindungan, apalagi buruh yang punya hak hidup. Kami berharap kurator dan hakim bisa melihat kasus ini dengan perspektif keadilan sosial,” tegasnya.

Langkah yang akan ditempuh Kementerian Ketenagakerjaan mencakup diskusi dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, hingga pemangku kebijakan terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi para pekerja.

Buruh Panamtex Berharap Keputusan Cepat

Di sisi lain, buruh PT Panamtex berharap adanya keputusan kasasi yang lebih cepat agar mereka tidak terus terombang-ambing dalam ketidakpastian. Ketua PSP SPN PT Panamtex, Tabiin, menyatakan bahwa nasib para buruh semakin tidak menentu karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan penghasilan baru.

“Harapannya, Pak Wamen bisa mempercepat komunikasi dengan pihak terkait agar kasasi segera diputus. Jika perusahaan benar-benar pailit, setidaknya kami bisa segera mencari pekerjaan lain dan mendapatkan hak kami. Jika tidak, kami ingin kembali bekerja,” ungkapnya.

0 Komentar