RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kasus dugaan pemerasan berkedok jurnalistik yang menyeret dua oknum wartawan di Kabupaten Batang terus berlanjut. Sidang ketiga di Pengadilan Negeri Batang, Rabu (26/2/2025), menghadirkan saksi dari kalangan kepala desa dan perangkat desa yang menjadi korban pemerasan.
Persidangan berlangsung dalam ruangan penuh sesak, dengan ratusan kepala desa hadir untuk menyaksikan jalannya proses hukum terhadap ZA (33) dan NW (46). Keduanya didakwa memeras kepala desa dengan ancaman pemberitaan negatif terkait proyek pembangunan desa.
Sejumlah aparat kepolisian disiagakan untuk menjaga keamanan, mengingat kasus ini menarik perhatian publik, khususnya para kepala desa yang resah dengan praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga:Batik Khas Batang Terancam Punah, Regenerasi Pembatik Digenjot Lewat Kampung SeniDPRD Batang Kebut Penyelesaian Status Tanah 5 Puskesmas, Target Rampung Tahun Ini
Modus Pemerasan: Minta Uang agar Tak Diberitakan Negatif
Salah satu saksi, Murwanto, perangkat Desa Candirejo, Kecamatan Bawang, mengungkapkan bahwa ia pertama kali dihubungi salah satu terdakwa pada 12 November 2024.
“Awalnya mereka datang ke desa dan meminta uang untuk makan. Karena warung jauh, mereka minta diantar ke proyek pembangunan desa. Setelah melihat dua lokasi proyek, mereka kembali ke balai desa dan meminta uang Rp 3 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat pihak desa menolak, terdakwa NW mengancam akan menulis berita negatif terkait proyek desa. Merasa tertekan, perangkat desa akhirnya menyerahkan Rp 2,5 juta secara tunai, dan dua hari kemudian dimintai tambahan Rp 500 ribu.
Kesaksian serupa disampaikan Budiono, Kepala Desa Gunungsari, yang mengatakan bahwa modus ancaman pemberitaan negatif juga dialami beberapa kepala desa lain.
“Mereka pakai modus yang sama, kalau tidak diberi uang, proyek desa akan diberitakan miring,” kata Budiono.
Puluhan Desa Jadi Korban, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Dari hasil penyelidikan, kedua terdakwa menargetkan desa-desa yang sedang menjalankan proyek pembangunan. Mereka datang ke balai desa, mengaku sebagai wartawan dari Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, lalu meminta sejumlah uang dengan ancaman pemberitaan buruk.
Tercatat, mereka berhasil memeras sejumlah desa, di antaranya Getas, Candigugur, Gunungsari, Pranten, Candirejo, dan Soka. Aksi keduanya akhirnya terhenti saat mencoba meminta uang dari Kepala Desa Purbo, yang kemudian berkoordinasi dengan kepala desa lainnya untuk menjebak para pelaku sebelum melaporkannya ke polisi.