Sidang Oknum Wartawan di Batang Dikawal Ratusan Kades, Ungkap Modus Pemerasan Proyek Desa

Sidang Oknum Wartawan di Batang Dikawal Ratusan Kades, Ungkap Modus Pemerasan Proyek Desa
DOK. ISTIMEWA PERSIDANGAN - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan telah memasuki tahap persidangan. Sidang tersebut dikawal ratusan kades.
0 Komentar

Total 16 kepala desa menjadi korban, dengan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 61,4 juta. Setiap desa diperas dengan nominal Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.

Jalannya Persidangan dan Ancaman Hukuman

Kasus ini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, memastikan bahwa sidang dilakukan secara langsung di pengadilan.

“Berkasnya sudah dalam proses pelimpahan, dan persidangan akan dilakukan secara langsung, bukan online,” kata Dipo Iqbal pada 5 Februari 2025.

Baca Juga:Batik Khas Batang Terancam Punah, Regenerasi Pembatik Digenjot Lewat Kampung SeniDPRD Batang Kebut Penyelesaian Status Tanah 5 Puskesmas, Target Rampung Tahun Ini

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 369 Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.

Sebanyak 48 saksi dijadwalkan memberikan kesaksian, dengan rata-rata tiga saksi per desa, terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang menjadi korban pemerasan.

Polisi tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan berlangsung.

0 Komentar