RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menjajaki kerja sama dengan organisasi think tank asal Jepang, Koso Nippon, guna menerapkan metode review program dalam evaluasi kebijakan daerah. Inisiatif ini merupakan bagian dari kerja sama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Koso Nippon untuk meningkatkan efektivitas program di daerah.
Program Manager Koso Nippon, Itada Taki, menjelaskan bahwa review program adalah metode evaluasi yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam menilai program pemerintah. Tujuannya adalah mengetahui sejauh mana efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang telah diterapkan.
“Dengan metode ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara langsung mengenai program yang telah dijalankan. Evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah ke depan,” ujar Taki dalam pemaparannya di hadapan jajaran Pemkot Pekalongan.
Baca Juga:Distribusi LPG 3 Kg di Batang Terkendala Perizinan, Pasokan Belum NormalKetua MPR RI Bagikan Pengalaman Indonesia Jaga Keberagaman di Konferensi Liga Muslim Dunia
Review Program Sudah Diterapkan di Beberapa Daerah
Metode ini sebelumnya telah diterapkan di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Guwosari dan Sriharjo di Kabupaten Bantul, DIY, pada 2022 serta Kabupaten Bantul dan Kota Surabaya pada 2023. Di Jepang, metode ini telah digunakan dalam meningkatkan sistem administrasi daerah dan kini mulai dikenalkan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Walaupun penerapannya masih terbatas, review program ini memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjut Taki.
Wali Kota Pekalongan Sambut Baik Inisiatif Koso Nippon
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa rencana kerja sama ini berawal dari pertemuannya dengan jajaran Koso Nippon saat kunjungan kerja di Surabaya. Menurutnya, mengubah mindset dan perilaku masyarakat dalam mendukung program pemerintah tidaklah mudah.
“Di negara maju, aturan benar-benar diterapkan dengan tegas. Contohnya dalam hal pengelolaan sampah, di mana sudah ada Perda yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Namun, karena kurangnya ketegasan dan kesinambungan dalam penerapannya, kesadaran masyarakat masih rendah,” jelas Aaf.
Ia mencontohkan daerah Banyumas, di mana tempat pembuangan akhir (TPA) telah ditutup, sehingga masyarakat secara otomatis harus beradaptasi dengan pengelolaan sampah yang lebih baik.