RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 237 warga Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, resmi menerima sertifikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan. Program ini bertujuan untuk menata ulang kawasan permukiman agar lebih layak huni dan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat digelar di Aula Kelurahan Panjang Wetan pada Kamis (6/3/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, serta dihadiri Kepala BPN Kota Pekalongan Joko Wiyono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Andrianto, dan Lurah Panjang Wetan Kartoyo.
Kampung Bugisan Kini Bebas Kumuh dan Tertata
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan program ini. Menurutnya, Kampung Bugisan kini lebih tertata dan bebas dari kawasan kumuh berkat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga:Pemkab Pekalongan Kaji Relokasi Warga Korban Tanah Gerak di KandangserangKasus TBC di Batang Tinggi, Tiga Kecamatan Catat Angka Tertinggi
“Alhamdulillah, program ini berjalan dengan lancar. Yang luar biasa adalah warga setempat mau menghibahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan saluran air,” ujar Aaf.
Aaf berharap dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka serta dapat merawat fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penataan Kampung Bugisan akan menjadi contoh bagi daerah lain, salah satunya Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu, yang selama delapan tahun terakhir kerap terendam banjir rob.
“Yang lebih menggembirakan, setelah delapan tahun selalu banjir, sekarang Kampung Bugisan sudah tidak lagi terendam meskipun hujan deras. Kami mohon doa agar penataan di Kampung Clumprit Degayu juga bisa berhasil,” tambahnya.
237 Sertifikat Diserahkan untuk Warga dan Pemerintah Kota
Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang lebih rapi serta memberikan legalitas hak atas tanah bagi masyarakat. Sertifikat ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN pada 27 Februari 2025.