RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Satuan Samapta Polres Pekalongan menggelar razia minuman keras (miras) di bulan Ramadhan 2025 untuk menjaga ketertiban masyarakat. Dalam operasi yang menyasar dua rumah di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, polisi mengamankan 26 botol miras jenis ciu.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2025 yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Kami terus melakukan razia miras selama bulan Ramadhan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” ujar AKP Suhadi, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:Mudik Lebaran dengan Kendaraan Listrik? SPKLU PLN Pekalongan Siap Layani PemudikWaspadai Kenakalan Remaja di Era Digital, Wabup Pekalongan Ajak Orang Tua Lebih Peduli
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras akan terus diperketat, terutama di pemukiman warga yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan atau penjualan minuman keras ilegal.
Razia Miras di Pekalongan Masih Berlanjut
Sebelumnya, dalam razia yang digelar pada Sabtu (1/3/2025), Polres Pekalongan juga mengamankan 65 botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi, termasuk kios kontrakan di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, serta toko kelontong di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa selama bulan Ramadhan untuk menekan peredaran miras di wilayah Pekalongan,” kata AKP Suhadi.
Peredaran miras di Kabupaten Pekalongan masih menjadi perhatian, bahkan di bulan suci Ramadhan. Polisi menegaskan bahwa razia akan diperluas hingga ke tempat kos, warung, dan lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat distribusi minuman keras ilegal.