UHC Resmi Diterapkan di Pekalongan, Warga Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP

UHC Resmi Diterapkan di Pekalongan, Warga Bisa Berobat Gratis Hanya dengan KTP
ISTIMEWA GRATIS - Pemkot Pekalongan menerapkan UHC, masyarakat bisa berobat gratis cukup dengan KTP.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kini resmi menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP elektronik (KTP-el). Program ini merupakan salah satu komitmen Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf) dan Wakil Wali Kota Hj Balgis Diab untuk memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh warga.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan bahwa program UHC ini menjadi salah satu program unggulan dalam kepemimpinannya bersama Wali Kota Aaf. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan, karena seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit umum, rumah sakit swasta, puskesmas, maupun klinik, telah bekerja sama dalam program ini.

“Kami punya program pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP. Semua warga Kota Pekalongan bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan atau syarat lain,” ujar Balgis saat menghadiri silaturahmi RT/RW di Kelurahan Pasirkratonkramat, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:Produksi Padi di Batang Turun 4,39 Persen akibat El Niño, BPS: Musim Tanam MundurWabup Pekalongan Blusukan ke Pasar, Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil

Tak Perlu BPJS, Cukup KTP untuk Berobat Gratis

Melalui program UHC, warga yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan atau yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Mereka hanya perlu membawa KTP atau menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan fasilitas pengobatan, termasuk rawat inap kelas 3.

“Bagi warga yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau memiliki BPJS tetapi menunggak, tetap bisa berobat dengan KTP. Pemerintah akan memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses,” jelas Balgis.

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga Pekalongan terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan, sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan medis karena kendala biaya.

Mekanisme Akses Program UHC

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, warga cukup mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan Pemkot Pekalongan. Berikut mekanismenya:

  • Pasien datang ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang bekerja sama dengan program UHC.
  • Menunjukkan KTP elektronik atau menyebutkan NIK sebagai identitas pasien.
  • Fasilitas kesehatan akan menghubungi Dinas Kesehatan, yang kemudian akan meneruskan data ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan pasien.
  • Bagi warga yang kurang mampu dan belum terdaftar di JKN, Pemkot melalui Dinas Kesehatan akan mendaftarkan mereka sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI).
  • Pasien mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 secara gratis.
  • Pemkot Pekalongan berharap dengan diterapkannya UHC, kualitas layanan kesehatan semakin meningkat dan masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
0 Komentar