Hasil Pengecekan Satgas Pangan Kota Pekalongan, Takaran Minyakita Belum Ditemukan Kecurangan

Pengecekan minyakita di kota pekalongan oleh satgas pangan
Pengecekan takaran Minyakita di Kota Pekalongan kemarin.
0 Komentar

PEKALONGAN – Satgas Pangan Kota Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogolan, Kota Pekalongan, kemarin, untuk memastikan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita tidak terjadi kecurangan.

Dari hasil sidak yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Polres Pekalongan Kota, dan instansi, terkait, menunjukkan bahwa takaran Minyakita yang beredar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh peraturan.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda yang beredar di pasar.

Baca Juga:Nasabah dan Pengurus BMT Nurussa'adah Adakan Mediasi, Hasilnya: Belum Ada SolusiDosen UBK Kendal Edukasi Deteksi Risiko Tinggi Ibu Hamil dan Balita di Desa Pucang Rejo

Hasil pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa produk dari dua produsen asal Gresik dan Tegal dalam kemasan pouch 1 liter berisi 990 mililiter (mL). Produk dari produsen asal Semarang dalam kemasan pouch 1 liter berisi tepat 1.000 mL.

Dikatakan Fitria berdasarkan peraturan tentang pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), batas toleransi untuk ukuran kemasan 1 liter adalah 15 mL. Dengan demikian, produk dari dua produsen yang memiliki isi 990 mL atau kurang 10 mL dari standar masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil pemantauan juga tidak menemukan adanya indikasi peredaran Minyakita oplosan di Kota Pekalongan. “Kami memastikan bahwa produk yang beredar di Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa di Kota Pekalongan, Minyakita dijual oleh sejumlah pengecer, di antaranya PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo. Saat ini, Kota Pekalongan tidak memiliki distributor.

Lebih lanjut, Dindagkop-UKM berupaya melakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut terhadap peredaran Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Satgas Pangan Kota Pekalongan.

Sebagai informasi, Fitria menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kota Pekalongan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yakni kemasan 1 liter Rp15.700, kemasan 2 liter: Rp31.400 dan 1 karton (isi 12 pouch 1 liter) Rp188.400.

0 Komentar