RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Pekalongan Kota meningkatkan pengawasan di 13 titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas, terutama di perlintasan sebidang kereta api dan ruas jalan utama yang berpotensi padat.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan kendaraan berat, yang dinilai sebagai salah satu penyebab utama kemacetan di jalur mudik.
“Di titik-titik rawan seperti perlintasan sebidang dan jalan utama, kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir kemacetan. Kendaraan berat yang melanggar pembatasan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Prayudha, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:Polisi Tangkap 4 dari 7 Pencuri Kabel di KIK, Sempat Aniaya SatpamDPC Tani Merdeka Kendal Kawal Penyerapan Gabah Petani, Siap Bersinergi dengan Bulog
Jalur Rawan Ditandai, Lampu Lalu Lintas Disesuaikan
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah, menjelaskan bahwa timnya telah mengidentifikasi 13 titik rawan kecelakaan, terutama di jalur utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sutomo.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, pihak kepolisian telah menandai jalan berlubang dengan cat semprot serta berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar perbaikan bisa segera dilakukan.
“Kami fokus di ruas jalan utama yang sering mengalami antrean panjang. Jika diperlukan, kami akan mengaktifkan mode flashing pada lampu lalu lintas untuk mempercepat arus kendaraan,” kata AKP Yuna.
Selain itu, koordinasi dengan PT KAI juga dilakukan guna mengatur jadwal perjalanan kereta, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di perlintasan sebidang. Kepala Terminal Pekalongan juga diminta menyiapkan kantong parkir khusus bagi kendaraan berat yang tetap nekat melintas saat aturan pembatasan diberlakukan.
Pembatasan Kendaraan Berat Mulai 24 Maret 2025
Polres Pekalongan menargetkan seluruh perbaikan jalan rampung sebelum operasi pengamanan mudik dimulai. Sementara itu, aturan pembatasan kendaraan berat akan mulai diterapkan pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap arus mudik di Kota Pekalongan bisa berjalan lancar, aman, dan minim hambatan,” pungkas AKP Yuna.