Sementara itu, sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, dan 39,14% (22,17 juta ton) lainnya dibuang ke lingkungan melalui pembakaran, pembuangan ilegal, atau masuk ke badan air.
Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Hanif menegaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping. Namun, implementasinya masih belum optimal.
Baca Juga:Stok BBM dan Listrik Aman Jelang Lebaran, Bahlil Tinjau Rest Area Tol Semarang-BatangPresiden Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Optimistis Jadi Pusat Industri Modern
“Penutupan ini bukan hanya untuk menegakkan regulasi administratif, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Hanif.
KLH Tutup 343 TPA Open Dumping di Seluruh Indonesia
Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, KLH/BPLH telah mengambil langkah besar dengan menutup 343 TPA yang masih menggunakan metode open dumping di berbagai daerah di Indonesia.
Sebanyak 37 Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH telah diterbitkan sebagai dasar hukum penghentian pembuangan sampah secara terbuka.
“Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan,” jelas Hanif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Dengan ditutupnya TPA Degayu, masyarakat Pekalongan kini harus bersiap menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan sesuai regulasi lingkungan.