“Saya yakin Pemda Kota Pekalongan akan segera mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini, namun sekarang bukan saat yang tepat untuk melaksanakan penyegelan TPA Degayu,” tutup Rizal Bawazier.
Sebelumnya diberitakan, Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, resmi berhenti beroperasi terhitung mulai Kamis, 20 Maret 2025.
TPA Degayu ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Baca Juga:Anggota DPR RI Rizal Bawazier Dukung Pasangan Aaf-Balgis di Pilkada PekalonganMenjadi Produktif di Bulan Ramadhan Cegah Shaum & Sleep
Tanda penutupan dipasang berupa papan peringatan di area TPA, Kamis, 20 Maret 2025. Papan itu berisi larangan melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis siang, 20 Maret 2025, belum memberikan penjelasan terkait penutupan ini.
“Ini masih mendampingi tim KLH pusat, mas. Nanti baru akan dirapatkan di Pemkot,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.