TPA Degayu Ditutup, Pemkot Pekalongan Tetapkan Status Darurat Sampah

Darurat Sampah
PERS - Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, MM Bersama Wakilnya Hj Balgis Diab SE SAg, Sekda Nur Priyantomo dan Kepala DLH Sri Santoso menggengelar konfrensi pers soal penetapan Kota Pekalongan Darurat Sampah.
0 Komentar

PEKALONGAN.ID, KOTAPEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status darurat sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, secara resmi menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf ini mengungkapkan bahwa, kebijakan KLH menutup 343 TPA open dumping di Indonesia sangat berdampak bagi Kota Pekalongan. Dimana, sebanyak 40 TPA ditutup lebih awal, dan Kota Pekalongan termasuk di dalamnya. Menurutnya, masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.

“Dengan adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah (hulu),” katanya saat jumpa pers di Ruang Terang Bulan, Jumat siang (21/3/2025).

Baca Juga:WPP Kota Pekalongan Gelar Aksi Berbagi Takjil untuk Meraih Berkah RamadanSMP Negeri 04 Gelar Kegiatan Ngabuburit dalam Balagh Ramadhan

Dirinya mengakui bahwa penutupan itu membuat pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget. Bahkan, ia menerima banyak pesan terkait sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.

“Pada tanggal 10 Maret 2025, menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) menyatakan ada 343 TPa yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena,” tuturnya.

Disampaikan Mas Aaf, penutupan TPA Degayu yang selama ini menampung 120-130 ton sampah per hari membuat Pemkot Pekalongan harus mencari solusi cepat.

“Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus berubah. Pengelolaan sampah dari rumah menjadi solusi yang harus kita laksanakan bersama,” tegas Aaf.

Sebagai langkah awal, Pemkot akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli incinerator yang akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Selain itu, pengelolaan sampah berbasis masyarakat akan diperkuat melalui penyediaan fasilitas pendukung di pasar dan perkantoran.

“Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu peresmian pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah,” ucapnya.

0 Komentar