Polisi Tegaskan Fokus pada Kasus Pengeroyokan
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso W, menegaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya adalah kasus pengeroyokan yang masuk dalam Pasal 170 KUHP. Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi antara korban dan terlapor.
“Dalam mediasi, korban memang meminta sejumlah ganti rugi, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai,” kata Doni usai apel Operasi Ketupat Candi 2025, Jumat (21/3/2025).
Namun, Doni menegaskan bahwa kepolisian tidak ikut campur dalam menentukan besaran ganti rugi yang diminta korban.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Pemkab Kendal Intensifkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga BapoktingPemkot Pekalongan Percepat Operasional TPST Kertoharjo, Angkut Sampah di Jalan Protokol
“Kami hanya berperan sebagai mediator. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan nominal yang diajukan dan menilai itu sebagai pemerasan, silakan laporkan ke kepolisian. Kami akan menindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Saat ditanya apakah korban pengeroyokan benar seorang calon jaksa, Kapolres Pekalongan mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kejaksaan di salah satu daerah di Jawa Barat.
Sementara itu, terkait informasi bahwa belasan polisi mendatangi rumah para pelaku, Doni menyebut hal itu terjadi karena adanya laporan pengeroyokan.
“Kami mendatangi rumah terlapor karena ada laporan dari masyarakat terkait pengeroyokan. Saat ini, ada tiga pelaku yang masih dalam pencarian,” tandasnya.