RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara resmi menetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah selama enam bulan, mulai 21 Maret 2025 hingga 21 September 2025. Status ini dapat diperpanjang jika situasi belum terkendali.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025 dan diberlakukan sebagai respons atas penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Status darurat ini berlaku selama enam bulan. Langkah ini diambil agar pemerintah bisa segera menggunakan dana darurat untuk mengatasi masalah sampah di Kota Pekalongan,” ujar Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat konferensi pers di Ruang Terang Bulan, Setda Kota Pekalongan, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Pekalongan Berujung Dugaan Pemerasan, Begini KlarifikasinyaJelang Lebaran, Pemkab Kendal Intensifkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bapokting
Dana Darurat untuk Pengolahan Sampah
Wali Kota yang akrab disapa Aaf menjelaskan bahwa dana darurat tersebut akan digunakan untuk membeli incinerator atau mesin pembakar sampah. Mesin ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang tersebar di seluruh Kota Pekalongan. Saat ini, kota ini memiliki 1 TPST dan 22 TPS 3R.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah percepatan agar sampah bisa segera tertangani, mengingat setiap hari ada sekitar 130 ton sampah yang sebelumnya dibuang ke TPA Degayu,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa permasalahan sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tetapi pemkot tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat agar pengelolaan sampah bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Langkah Pemkot Pekalongan Selama Status Darurat Sampah
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun pedoman operasional bagi masyarakat untuk mengurangi timbunan sampah selama masa darurat.
“Pengurangan sampah dari hulu wajib dilakukan oleh semua pihak, mulai dari kantor, sekolah, rumah sakit, industri, pelaku usaha, hingga rumah tangga,” ungkapnya.
Sejumlah langkah yang akan diterapkan selama status darurat sampah antara lain:✅ Pemilahan sampah organik dan anorganik di rumah tangga, kantor, dan tempat usaha.