Jalan P. Diponegoro dan sebagian Jalan Jetayu: Perkerasan aspal sepanjang 870,67 meter, dengan lebar 12 hingga 15,6 meter.
Pembangunan sistem drainase: Box Culvert berukuran 40 x 40 x 100 cm sepanjang 74,8 meter, untuk mengatasi genangan air.
Namun, dengan batalnya proyek ini, kondisi jalan yang rusak akan tetap menjadi keluhan bagi masyarakat Kota Pekalongan.
Baca Juga:Bupati Batang Ajak Boikot Hotel dan Restoran yang Mangkir PajakEks Napiter Kendal Siap Bersinergi dengan Polres Jaga Keamanan Wilayah
DPRD Pekalongan Berupaya Cari Solusi
Sebelumnya, Pemkot Pekalongan sudah menegaskan bahwa perbaikan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro akan menjadi prioritas pembangunan infrastruktur 2025. Bahkan, dalam rapat paripurna Penetapan Raperda APBD 2025 pada 30 November 2024, disebutkan bahwa sebagian dana perbaikan jalan ini akan diambil dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah, DPRD Kota Pekalongan bersedia memangkas sebagian dana pokir mereka untuk peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro, yang merupakan jalan protokol di Kota Pekalongan. InsyaAllah, bisa dikerjakan pada 2025 ini,” kata Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir. Menurutnya, pihak DPRD telah membahas alokasi ulang anggaran pokir agar proyek ini tetap berjalan.
“Kami masih melakukan perhitungan agar anggaran yang dialihkan bisa maksimal dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekalongan,” ujarnya.
Kota Pekalongan Terkena Pemangkasan Anggaran Pusat
Kebijakan refocusing anggaran ini bukan hanya terjadi di Pekalongan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, Pemerintah Pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Akibatnya, anggaran DAU pada Bidang Pekerjaan Umum Kota Pekalongan tahun 2025 yang semula Rp3,306 miliar kini dihapus.
Secara keseluruhan, Kota Pekalongan awalnya mendapatkan DAU sebesar Rp488,347 miliar untuk tahun 2025. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, total DAU yang diterima berkurang menjadi Rp485,041 miliar.
Baca Juga:118 Warga Binaan Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2025Pemprov Jateng Kucurkan Rp 1,5 Miliar Dana Cukai untuk Kendal, Ribuan Pekerja Tembakau Terima BLT
Hingga berita ini ditulis, Radar Pekalongan masih berupaya mengonfirmasi Kabag PBJ dan Minbang Setda Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, terkait pembatalan tender ini. Namun, hingga Selasa (25/3/2025) sore, belum ada tanggapan resmi.