Nurcahyo juga mengingatkan soal aturan Permenhub Nomor 40 Tahun 2018, yang mengatur penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya. Aturan tersebut meliputi kewajiban menambatkan balon, pembatasan ukuran, dan larangan penggunaan bahan berbahaya seperti petasan dan tabung gas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pidana.
“Festival balon ditambatkan tidak hanya menjaga keselamatan, tapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk merayakan tradisi secara kreatif dan aman,” ujarnya.AirNav bersama Dinas Pariwisata dan instansi terkait juga terus menggencarkan edukasi keselamatan penerbangan di berbagai lapisan masyarakat. Upaya ini dinilai penting mengingat potensi bahaya dari balon udara liar yang bisa mengganggu jalur penerbangan serta sistem navigasi.
“AirNav Indonesia akan terus mendukung budaya lokal, sekaligus memastikan keselamatan di wilayah udara nasional tetap terjaga,” tutup Nurcahyo.