Polisi Amankan Dua Balon Udara Liar di Kedungwuni, Warga Diimbau Patuhi Aturan Syawalan

Polisi Amankan Dua Balon Udara Liar di Kedungwuni, Warga Diimbau Patuhi Aturan Syawalan
HADI WALUYO AMANKAN BALON UDARA - Polsek Kedungwuni amankan dua balon udara liar.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KEDUNGWUNI — Meskipun sosialisasi mengenai larangan menerbangkan balon udara liar terus digalakkan oleh aparat kepolisian, tradisi tersebut tetap hidup dalam masyarakat Pekalongan, khususnya menjelang perayaan Syawalan 1446 Hijriah.

Sejumlah warga masih membuat balon udara berukuran besar untuk diterbangkan, bahkan disertai dengan petasan berdaya ledak tinggi. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat mengancam keselamatan penerbangan dan masyarakat sekitar.

Guna mencegah penerbangan balon udara liar, Polres Pekalongan melalui Polsek Kedungwuni menggelar patroli khusus di sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Kedungwuni. Kegiatan tersebut dilakukan menjelang dan selama masa perayaan Syawalan, yang dikenal sebagai momen puncak tradisi balon udara di Kota Santri.

Baca Juga:Usai Libur Lebaran, Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Bangkitkan Semangat Layanan Publik Jelang Hari Jadi ke-119Arus Mudik dan Balik di Batang 2025 Lancar Tanpa Korban Jiwa, Wisata Aman Tanpa Kemacetan

Hasilnya, pada Minggu (6/4/2025), petugas berhasil mengamankan dua buah balon udara liar di Lapangan Desa Capgawen Utara, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

“Balon yang diamankan berukuran cukup besar, dengan panjang mencapai 7 meter dan diameter sekitar 3 meter,” ujar Kasi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).

Iptu Suwarti menambahkan, selain melakukan penertiban, pihaknya juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada warga terkait bahaya menerbangkan balon udara liar yang dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan publik.

“Larangan menerbangkan balon udara tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut keselamatan penerbangan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat lebih sadar dan taat hukum dalam menjaga tradisi, tanpa membahayakan lingkungan sekitar. Menurutnya, melestarikan budaya lokal penting, namun harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak lagi menerbangkan balon udara secara liar. Keselamatan orang banyak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Polres Pekalongan menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah yang kerap menjadi titik penerbangan balon udara, khususnya selama masa Syawalan, untuk memastikan tradisi berlangsung aman dan tertib.

0 Komentar