RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat kelurahan. Inisiatif ini dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya, melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS), menyampaikan bahwa lembaga pengelola sampah tersebut akan menjadi ujung tombak dalam memastikan proses pengumpulan, pengangkutan, dan pemilahan sampah berjalan optimal di lingkungan warga.
“Lembaga ini akan melibatkan perangkat RT/RW, komunitas, serta para pengangkut sampah yang selama ini sudah aktif di lapangan,” ujar SBS saat memimpin Rapat Koordinasi Darurat Sampah bersama para lurah dan camat se-Kota Pekalongan, Senin (7/4/2025), di Aula DLH Kota Pekalongan.Menurut SBS, batas akhir pembuangan sampah ke TPA Degayu telah ditetapkan pada 8 April 2025, sesuai dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan berakhirnya operasional TPA tersebut, diperlukan percepatan strategi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di tiap kelurahan.
Baca Juga:Kawasan Pantai Sigandu Kian Kumuh, Bupati Batang Ancam Tertibkan Kafe dan Karaoke Tak BerizinSyawalan Desa Laban Kendal Dihadiri Ribuan Warga, Tradisi Haul Jadi Perekat Spirit Keagamaan dan Budaya
DLH menggarisbawahi tiga fokus utama. Pertama, mempercepat penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan, seperti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R), pusat daur ulang, dan fasilitas pengomposan. SBS meminta camat dan lurah segera mengidentifikasi lahan potensial di wilayahnya.
“Bagi kelurahan yang sudah memiliki TPS-3R, harus dievaluasi kembali apakah lahan bisa diperluas untuk menunjang kebutuhan saat ini,” katanya.Kedua, SBS menekankan percepatan pembentukan lembaga pengelola sampah. Kolaborasi antara perangkat RT/RW, tokoh masyarakat, serta mitra pengangkut sampah diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang solid dalam pengelolaan limbah.
Ketiga, DLH mendorong penerapan Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KEI) secara menyeluruh kepada masyarakat. Warga didorong untuk membiasakan memilah sampah organik dan anorganik dari rumah, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses pengelolaan sampah.
“Sampah organik nantinya akan diolah dengan metode kompos lubang besar, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke bank sampah. Ini harus dimulai dari rumah,” tegas SBS.DLH berharap, dengan adanya lembaga pengelola sampah di setiap kelurahan serta keterlibatan aktif masyarakat, Kota Pekalongan mampu menghadapi masa transisi pasca penutupan TPA Degayu tanpa menciptakan darurat sampah baru.