Pemkot Pekalongan Siapkan TDPS di Tiap Kelurahan, Strategi Baru Atasi Darurat Sampah

Pemkot Pekalongan Siapkan TDPS di Tiap Kelurahan, Strategi Baru Atasi Darurat Sampah
ISTIMEWA RAKOR - Pemkot Pekalongan menggelar rapar koordinasi darurat sampah di Ruang Jlamprang, Setda Kota Pekalongan, Selasa sore (8/4/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mulai mengimplementasikan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah dengan membentuk Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis untuk mengatasi kondisi darurat sampah usai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan mendekatkan proses pengelolaan sampah ke lingkungan warga. TDPS dirancang sebagai pusat pengolahan sampah organik, tempat penampungan sementara sampah anorganik, dan titik transit residu sebelum dimusnahkan melalui insinerator.

“Kami ingin pengelolaan sampah tidak lagi terpusat, melainkan dekat dengan masyarakat. Peran camat dan lurah sangat penting untuk memastikan keterlibatan warga dalam memilah sampah langsung dari rumah masing-masing,” ujar Afzan saat memimpin Rapat Koordinasi Darurat Sampah, Selasa, 8 April 2025, di Ruang Jlamprang.

Baca Juga:Nabung Sampah Jadi Cuan, Warga Kota Pekalongan Kini Bisa Menabung Lewat Bank Sampah IndukEddywan Kembali Terpilih Pimpin KONI Kota Pekalongan, Targetkan Masuk 10 Besar Porprov 2026  

Afzan menambahkan, pengelolaan sampah tidak hanya berkutat pada persoalan teknis, melainkan juga menyentuh aspek budaya masyarakat. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif agar perubahan bisa terwujud.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, menuturkan bahwa optimalisasi TPS-3R, TPST Brayan Resik, serta peran bank-bank sampah akan terus ditingkatkan. Ia juga mengajak masyarakat mulai disiplin memilah sampah organik dan anorganik.

“Kami ingin masyarakat memahami arah dan alur pengelolaan sampah. Jangan asal buang. Mari bersama menjaga lingkungan bersih, terlebih dalam waktu dekat kita menjadi tuan rumah APEKSI Korwil III pada 23–25 April,” kata Balgis.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. OTT akan melibatkan aparat penegak hukum demi menegakkan aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menjelaskan bahwa seluruh warga kini hanya diperbolehkan membuang sampah dalam kondisi terpilah ke TDPS masing-masing wilayah.

“Jika ada kesulitan memilah, masyarakat bisa menjalin kerja sama dengan tukang gerobak sampah. Para tukang gerobak juga akan diarahkan untuk memilah sebelum sampah masuk ke TDPS,” tegasnya.

Koordinasi antara lurah, Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan, dan RT/RW akan menjadi ujung tombak di lapangan. Di sisi lain, DLH bersama Dinas PUPR akan menyediakan sarana pendukung, sedangkan Bappeda dan BPKAD menjamin alokasi anggaran untuk operasional sistem ini.

0 Komentar