RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Maraknya aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Kendal, baik legal maupun ilegal, menuai sorotan serius dari DPRD Kendal. Komisi C DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik usaha stockpile yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Sorotan ini mencuat setelah Komisi C DPRD Kendal ikut mendampingi aksi keprihatinan warga dari empat desa di Kecamatan Weleri, Minggu (13/4/2025). Warga Desa Bumiayu, Sumberagung, Penyangkringan, dan Nawangsari menyuarakan protes atas dampak negatif dari aktivitas usaha stockpile yang beroperasi di wilayah mereka.
Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menyatakan pihaknya telah menerima keluhan warga terkait kerusakan jalan, debu yang memicu risiko penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA), serta terganggunya aktivitas ekonomi warga seperti para pedagang makanan.
Baca Juga:Prabowo Bakal Dirikan Sekolah Rakyat di Batang, Bupati Faiz Sediakan Lahan 10 Hektare di BandarProgram TMMD 2025 Bantu Warga Kuripan Yosorejo, Jalan Diperbaiki dan Aktivitas Masyarakat Lebih Lancar
“Kami akan mendorong Pemkab Kendal untuk segera membentuk tim kajian dan mengambil kebijakan cepat sesuai tuntutan warga, salah satunya adalah penutupan aktivitas stockpile yang meresahkan,” ujar Sisca saat berada di lokasi aksi bersama anggota DPRD lainnya, Dwi Margo Utomo dan Supriyadi.
Diketahui, terdapat enam usaha stockpile yang sempat beroperasi di Desa Bumiayu. Namun saat ini, empat di antaranya telah berhenti beroperasi tanpa kabar, satu digunakan sebagai garasi, dan hanya satu yang masih aktif. Sisca menilai, seharusnya pihak desa lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
“Kok bisa ada enam stockpile di satu desa? Ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali di wilayah lain,” tambahnya.
Menurut DPRD Kendal, fenomena menjamurnya aktivitas stockpile dan penambangan galian C di berbagai wilayah di Kendal berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum dan evaluasi perizinan dianggap mendesak.
“Saya akan terus berkoordinasi dengan Ibu Bupati dan pemangku kebijakan lain agar masalah ini segera ditangani demi kenyamanan dan keselamatan warga,” kata Sisca.
Senada dengan itu, Supriyadi, anggota Komisi A DPRD Kendal, menyebut bahwa meskipun sebuah stockpile memiliki izin resmi, apabila dalam pelaksanaannya melanggar kesepakatan dengan masyarakat, maka pemerintah berhak mencabut izin tersebut.