“Izin usaha memang sah, tetapi ketika dalam pelaksanaannya tidak memenuhi kewajiban yang disepakati, maka usaha itu bisa ditutup sesuai klausul yang ada dalam dokumen perizinan,” tegasnya.
Camat Weleri, Cahyono Dwi Suryo, mengonfirmasi bahwa dari enam stockpile yang pernah beroperasi di wilayahnya, empat di antaranya tidak berizin dan sudah berhenti beroperasi. Ia mengatakan, meskipun ada pengusaha yang memiliki izin, evaluasi tetap diperlukan jika menimbulkan dampak negatif.
“Kita harus melihat lebih jauh, apakah manfaatnya lebih besar dari mudharatnya. Pemerintah Kabupaten yang akan menilai, dan penegakan Perda akan dilakukan oleh Satpol PP,” jelas Cahyono.