Darurat Sampah di Kota Pekalongan, Komisi B DPRD Usulkan Gunakan Dana Tak Terduga untuk Penanganan Cepat  

Darurat Sampah di Kota Pekalongan, Komisi B DPRD Usulkan Gunakan Dana Tak Terduga untuk Penanganan Cepat  
ISTIMEWA RAKOR - Komisi B DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi bersama OPD, kecamatan dan kelurahan membahas darurat sampah.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Komisi B DPRD Kota Pekalongan tengah mengusulkan penggunaan Dana Tak Terduga (Dana Darurat) sebagai langkah percepatan penanganan darurat sampah yang kini menjadi masalah serius di Kota Pekalongan. Langkah ini akan diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari pengalihan anggaran untuk fokus pada solusi krisis sampah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, menjelaskan bahwa opsi penggunaan Dana Tak Terduga dipertimbangkan karena status darurat yang kini dihadapi kota. Namun, pengalihan dana tersebut tetap harus melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai regulasi.

“Dana Tak Terduga itu kan sifatnya untuk kondisi bencana. Kalau situasi ini dianggap sebagai bencana darurat, ya bisa dialihkan sebagian ke situ. Termasuk di dalam anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), nanti akan kita dorong refocusing juga,” ujar Mabrur usai rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:Polisi Pastikan Pemuda Ngaliyan Tewas Akibat Kecelakaan, Bukan Penganiayaan98 Persen Guru RA di Batang Masih Berstatus Wiyata Bakti, IGRA Tuntut Pengakuan dan Kesejahteraan

Sistem TPA Degayu Sudah Tak Memadai

Menurut Mabrur, kondisi TPA Degayu yang selama ini menjadi andalan Kota Pekalongan sudah jauh dari kata ideal dan bahkan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Selama ini pengelolaan sampah dengan TPA Degayu memang tidak sesuai dengan undang-undang. Tapi Kota Pekalongan memang belum punya formula lain yang ideal,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2012, Kota Pekalongan sempat merancang kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak Korea. Namun proyek itu gagal karena jumlah sampah di Pekalongan dinilai tidak mencukupi dan biayanya terlalu besar.

TPS Berbasis Kecamatan Belum Efektif

Sebagai alternatif, dibentuklah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berbasis kecamatan, yang merupakan gabungan beberapa kelurahan. Saat ini tercatat ada 23 TPS di berbagai wilayah. Namun kenyataannya, sistem ini pun belum berjalan optimal karena lemahnya proses pemilahan sampah.

“Pemilahan sampah itu menyita banyak tenaga, waktu, dan anggaran. Akhirnya, hanya yang bisa didaur ulang dan digunakan ulang saja yang diolah, sisanya tetap dibuang ke TPA. Lama-lama TPA makin penuh,” ujar Mabrur.

TPA Regional Gagal karena Penolakan Warga

0 Komentar