Truk Besar Masih Lintasi Jalur Pantura, Rizal Bawazier Desak Pemda Segera Berlakukan Pembatasan  

Truk Besar Masih Lintasi Jalur Pantura, Rizal Bawazier Desak Pemda Segera Berlakukan Pembatasan  
DOK. ISTIMEWA Anggota DPR RI Dapil Jateng X, Rizal Bawazier
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyoroti masih banyaknya truk bermuatan besar, khususnya truk sumbu tiga ke atas, yang melintasi wilayah Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran pembatasan sejak Maret 2025.

Dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025), Rizal menegaskan bahwa aturan tersebut sudah sangat jelas, namun implementasinya di lapangan belum terlihat maksimal.

“Suratnya sudah jelas, tinggal pelaksanaannya. Masyarakat sudah lama menunggu aturan ini ditegakkan,” kata Rizal.

Baca Juga:Tragis, Bocah SD di Pekalongan Tewas Tersengat Listrik Saat Kejar Layangan dari Tiang Jaringan InternetKendal Produksi 200 Ton RDF per Hari, Gandeng Semen Gresik Ubah Sampah Jadi Energi Ramah Lingkungan

Pembatasan Truk Besar Belum Maksimal

Politisi dari Fraksi PKS ini menyayangkan lemahnya implementasi terhadap surat edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025. Padahal, menurut Rizal, sosialisasi dan koordinasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian sudah dilakukan sejak awal tahun.

“Kami sudah perjuangkan ini berbulan-bulan. Jangan sampai suratnya cuma jadi formalitas,” tambah Rizal dengan nada kecewa.

Sesuai aturan, truk sumbu tiga ke atas seperti tronton dan gandeng dilarang melintas di jalur pusat kota pada tahap awal (20 Maret–30 April), dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Selanjutnya, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan diberlakukan selama 24 jam penuh.

Truk Tertentu Dapat Pengecualian

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk kendaraan dengan plat nomor “G” dari wilayah sekitar serta truk pengangkut bahan bakar, gas, sembako, dan hasil pertanian.

Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur alternatif melalui Tol Pemalang–Kandeman, bahkan dengan insentif berupa diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi truk yang terdampak aturan pembatasan tersebut.

“Ini soal kenyamanan dan keselamatan warga. Jangan tunggu kejadian dulu baru ditindak,” tutupnya.

0 Komentar