BPJS Ketenagakerjaan Kendal Perluas Kepesertaan Sektor Informal, 3 Ahli Waris Terima Santunan Kematian Rp 242

BPJS Ketenagakerjaan Kendal Perluas Kepesertaan Sektor Informal, 3 Ahli Waris Terima Santunan Kematian 242 Jt
ACHMAD ZAENURI SOSIALISASI dan SANTUNAN - BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi dan berikan santunan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal terus memperluas jangkauan kepesertaannya, terutama menyasar segmen pekerja informal yang selama ini belum maksimal terlindungi. Langkah ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi bersama 300 pedagang Pasar Boja yang tergabung dalam Koperasi Bina Usaha, Sabtu, 19 April 2024, di Gedung Sakinah Boja.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendal ini tidak hanya menyosialisasikan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi momentum penyerahan simbolis santunan kematian kepada tiga ahli waris peserta aktif dari koperasi tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa santunan yang diserahkan kepada para ahli waris merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha, terutama saat mereka menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Baca Juga:PWI Kota Pekalongan Bahas Solusi Krisis Sampah Bersama Ketua DPRD dalam Forum HalalbihalalPeringati Hari Kartini 2025, Bupati Kendal Apresiasi Perempuan Tangguh yang Berkiprah di Berbagai Sektor

“Simbolis santunan kematian ini menjadi bukti bahwa negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan mengurangi beban sosial ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Tiga ahli waris yang menerima santunan tersebut adalah keluarga almarhum Joko Teguh Priyono dan Ramadi, masing-masing menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Sementara itu, keluarga Dwi Kurniawan menerima santunan lengkap mencakup JKN, JHT, dan beasiswa untuk dua anak, dengan total nilai sebesar Rp 160 juta.

Rostina menambahkan bahwa hingga saat ini, total santunan kematian yang telah disalurkan kepada delapan ahli waris anggota Koperasi Pasar Bina Usaha Boja mencapai Rp 336 juta sepanjang 2024 hingga awal 2025.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Semua ini dirancang untuk menjawab kebutuhan perlindungan sosial para pekerja, baik formal maupun informal,” jelas Rostina.

Untuk menjadi peserta, pekerja cukup memiliki KTP. Sementara bagi sektor informal, iuran perlindungan JKK dan JKM cukup sebesar Rp 16.800 per bulan. Jika ingin menambah manfaat JHT sebagai tabungan hari tua, cukup menambah iuran menjadi Rp 36.000 per bulan.

Ketua Koperasi Bina Usaha Boja, Sri Rahayu, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pelaku usaha pasar tradisional. Menurutnya, kehadiran program ini sangat membantu anggotanya agar mendapatkan perlindungan yang layak.

0 Komentar