RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Lonjakan tarif cukai rokok setiap tahun ternyata berdampak langsung pada meningkatnya potensi peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Radio Kota Santri Kajen, Selasa (22/4/2025).
“Setiap tahun tarif cukai rokok naik, otomatis ini membuka celah bagi rokok ilegal untuk masuk ke pasar. Karena itu, tren peredaran rokok ilegal pun ikut meningkat. Harus diimbangi dengan penindakan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Yusuf kepada awak media.
Ia mengakui, kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok ilegal masih rendah. Tak sedikit pedagang yang belum paham, atau justru sengaja abai terhadap aturan hukum dan dampaknya bagi kesehatan serta kerugian negara.
Baca Juga:Bupati Batang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen, Dorong Transformasi Menuju Indonesia Emas 2025Tanggul Sungai Bremi Jebol Diterjang Hujan Deras, Pemkot Pekalongan Pasang Sandbag Cegah Banjir Meluas
“Masih banyak pedagang yang belum tahu, atau tahu tapi masa bodoh. Bahkan banyak yang belum menyadari adanya sanksi hukum. Maka dari itu, kami terus melakukan edukasi lintas lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Yusuf menyebutkan bahwa edukasi tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga akan menyentuh pedagang, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan.
Dari hasil penindakan di lapangan, sepanjang Januari hingga Maret 2025, Bea Cukai Tegal telah menyita sekitar 4 juta batang rokok ilegal dari wilayah tugasnya, yang mencakup Kabupaten Batang hingga Brebes.
“Sebagian besar penindakan dilakukan di jalan, baik tol maupun Pantura. Memang ada yang ditemukan di toko, tapi jumlahnya tidak sebanyak yang kami amankan dari kendaraan pengangkut,” terang Yusuf.
Ia juga mencontohkan temuan sebelumnya, seperti penangkapan mobil Avanza di Pemalang tahun lalu, dan tahun ini sebagian besar masih dari kendaraan yang sedang melintas.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal pencegahan terhadap penyebaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Sosialisasi ini kami tujukan untuk mahasiswa agar mereka bisa menjadi corong informasi kepada masyarakat luas, tentang cukai pita rokok dan jenis-jenis rokok ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:Tersangka Tewas, Bea Cukai Tegal Hentikan Penyelidikan Rokok Ilegal di Kecelakaan Tol PekalonganBatang Teras Pandawa Masih Mati Suri, Regulasi Kaku Hambat Revitalisasi Pusat UMKM
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga telah menyediakan berbagai kanal pelaporan, baik melalui Bea Cukai maupun Pemkab, untuk masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran rokok ilegal.