RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diprediksi mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 21 miliar. Program ini, yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak, disambut antusias oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini menunggak pajak kendaraan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan langsung ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut saat melakukan peninjauan di Samsat Paten Weleri pada Senin, 21 April 2025.
“Antusiasmenya sangat besar. Saya lihat sendiri ada warga yang menunggak dua tahun dan baru bisa membayar berkat program ini. Ini betul-betul meringankan beban masyarakat,” ujar Bupati Tika.
Baca Juga:DPRD Kota Pekalongan Dorong Tambahan Anggaran Sampah di Kelurahan, Targetkan Penguatan Edukasi dan TPS-3RDWP Kendal Didorong Bupati Tingkatkan Kualitas Keluarga demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Dalam peninjauan itu, Bupati berinteraksi langsung dengan warga yang datang ke Samsat untuk mengikuti program pemutihan. Banyak warga tampak antusias bersalaman hingga berfoto bersama orang nomor satu di Kendal itu.
Bupati menekankan bahwa program ini bukan hanya meringankan masyarakat dari denda, tetapi juga diharapkan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
“Kami imbau masyarakat jangan tunda lagi. Manfaatkan momen ini sebelum programnya selesai,” katanya.
Strategi Meningkatkan PAD Lewat Pajak
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyebutkan bahwa program pemutihan ini menjadi strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Potensi PAD dari program ini luar biasa, bisa mencapai Rp 21 miliar. Ini capaian yang signifikan,” ujar Wahab.
Senada dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kendal, Retno Panjai Indah Wijani, menyampaikan bahwa sejak program dimulai pada 8 April 2025, Samsat telah mencatat rata-rata penerimaan harian mencapai Rp 1 miliar.
“Setiap hari, kurang lebih 200 orang datang ke Samsat Paten Weleri untuk mengikuti program ini,” kata Retno.
Baca Juga:Dinkes Pekalongan Lakukan Skrining Kesehatan Bertahap untuk 345 Calon Jamaah HajiDi Balik Jeruji, WBP Rutan Pekalongan Ikuti Ujian Kejar Paket A sebagai Bekal Masa Depan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 8.000 warga di Kabupaten Kendal yang memiliki tunggakan pajak, mayoritas dengan nilai tunggakan yang tergolong kecil. Melalui pemutihan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepatuhan sekaligus mendongkrak PAD tanpa membebani masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek terhadap tunggakan, tetapi juga mampu menumbuhkan budaya tertib pajak yang berkelanjutan di masyarakat.